Skip to content
  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Twittwr
Tribratanewsbangka

Tribratanewsbangka

OBYEKTIF – DIPERCAYA – PARTISIPASI

  • HOME
  • HEADLINE
  • BINKAM
    • SAT BINMAS
    • SAT POLAIR
    • SAT SABHARA
  • RESKRIM
    • SAT NARKOBA
    • SAT RESKRIM
  • SAT LANTAS
  • GIAT BIN & OPS
    • BAG OPS
    • BAG REN
    • BAG SUMDA
  • POLSEK
    • SUNGAILIAT
    • BELINYU
    • MENDO BARAT
    • MERAWANG
    • RIAU SILIP
    • PUDING BESAR
    • PEMALI
    • BAKAM
  • BHABINKAMTIBMAS
  • POLISI KITA
  • Toggle search form
  • Kapolres Bangka Terima Kunjungan Kepsta dan Maneger RRI Sungailiat Uncategorized
  • Iptu Arief Selaku Kapolsek Bakam menghadiri kegiatan Peletakan baju pertama pembangunan Masjid Sirotul Mustaqim Dsn. Bukit Layang. Uncategorized
  • Kapolres Bangka Dan Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Bangka Buka Bersama dengan Anak Panti Asuhan HEADLINE
  • Polres Bangka Memperingati 1 Muharam 1444 H / 2022 M BAG SUMDA
  • Minimalis Pelanggaran, Bid Propam Polda Kep.Babel Gelar Operasi Gaktibplin di Polres Bangka HEADLINE
  • POLRES BANGKA GELAR PROGRAM KRING POLISI DI RRI SUNGAILIAT KAB. BANGKA Uncategorized
  • Jum’at Berkah Polres Bangka Berikan Bantuan kepada Masjid Al – Muhajirin Pemali BHABINKAMTIBMAS
  • Buka Rakernis, Kapolri Tekankan Brimob Harus Jadi Teladan di Masyarakat dan Institusi HEADLINE

Polda Jateng Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar di Banyumas. 14 Ton Barang Bukti Disita

Posted on Juni 2, 2022 By Humas Polres Bangka Tak ada komentar pada Polda Jateng Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar di Banyumas. 14 Ton Barang Bukti Disita

Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar Digulung Polda Jateng

Tribratanewsbangka.com,BANYUMAS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Banyumas pada Selasa, (31/05/2022) siang.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirkrimsus Polda Jateng, dan Kapolresta Banyumas. Turut hadir dalam kegiatan Prof. Dr. Hibnu Nugroho selaku ahli hukum pidana dari Unsoed Purwokerto, Kepala BPOM Kab. Banyumas, serta Kadisperindag Kab. Banyumas,

Dalam keterangan persnya, Kapolda mengungkapkan bahwa Polda jateng terus melakukan penindakan terkait penyalahgunaan peredaran kebutuhan bahan pokok di tengah masyarakat. Sejauh ini Polda Jateng telah mengungkap kasus Penyalahgunaan Minyak Goreng (Migor) di 6 TKP.

“Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran migor di tengah masyarakat,” ujar Kapolda.

Terkait ungkap kasus di Banyumas, Kapolda menuturkan kejadian bermula pada tanggal 18 Mei 2022 ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok, Kab. Banyumas.

Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.

Di TKP sebuah gudang di Ds. Cikidang, Kec. Cilongok, Kab. Banyumas petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk “Lapama”. Dari hasil penyelidikan yang didapat, merk tersebut tidak memiliki ijin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.

Merk tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain. Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.

Petugas kemudian mengamankan 7 orang pelaku dari TKP dan barang bukti sebanyak 628 karton berisi @12 botol migor merk Lapama berukuran 800ml dengan total 6 ribu liter minyak goreng.

Pendalaman yang dilakukan petugas mengarah ke tempat pengemasan migor merk Lapama di CV. Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kab. Malang. Dilokasi tersebut petugas mengamankan 895 karton berisi migor merk Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut.

Modus yang digunakan tersangka adalah membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.

Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak non subsidi tersebut seharga Rp.20.800,- perkilo. Oleh tersangka, minyak tersebut dikirim ke gudang tersangka di CV. Alam Timur Jaya dan CV. Bumi Mondoroko.

Selanjutnya, migor dikemas ulang dengan merk “Lapama” dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp235.000.00 atau per botol seharga Rp19.500.

“Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol migor merk Lapama ukuran 800ml. Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa ijin edar yang kita amankan, atau seberat 12 ton,” ungkap Ahmad Luthfi.

Dituturkan bahwa kasus yang diungkap kali ini sangat besar karena melibatkan lintas provinsi. Selain itu, informasi menyesatkan yang dicantumkan dalam kemasan tersebut sangat merugikan masyarakat.

Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dengan tidak mencari kesempatan dalam kesempitan terkait peredaran minyak goreng.

“Secara umum di wilayah kita tidak ada kelangkaan dan antrian terkait migor. Kita juga perintahkan seluruh jajaran untuk kontrol harga migor di pasar sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” imbuhnya.

Ketua BPOM dan Disperindag Kab. Banyumas mengapresiasi kinerja polri dalam mengungkap kasus tersebut. Dengan terungkapnya kasus tersebut menghindarkan masyarakat dari ketidaksesuaian informasi yang dicantumkan dalam kemasan migor.

Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho mengapresiasi teknik dan taktik pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya pengungkapan kasus tersebut menunjukkan suatu kejelian dan kecerdikan yang luar biasa dari aparat penegak hukum Polda Jateng.

“Perbuatan pelaku yang memberikan informasi menyesatkan dalam kemasan minyak goreng tang diedarkan tersebut sangat merugikan masyarakat. Diharapkan pelaku mendapat hukuman setimpal karena perbuatannya merugikan hajat hidup orang banyak,” ungkap Prof. Dr. Hibnu Nugroho.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 144 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar rupiah.

Humas Polres Bangka

See author's posts

HEADLINE

Navigasi pos

Previous Post: Sinergitas TNI Polri dengan Pemkab Bangka dalam rangka terwujudnya kesehatan masyarakat di Kab. Bangka dan mewujudkan situasi kamtibmas dan kamseltibcar lantas yang tertib dan kondusif dalam rangka terwujudnya perekonomian yang maju di masyarakat Kab. Bangka
Next Post: Jaga Kamtibmas,Polres Bangka melalui Sat Reskrim Polres Bangka lakukan Penertiban dan Pemasangan Spanduk Himbauan dilarang Melakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Related Posts

  • Kapolda Babel Dan Gubernur Prov. Kep. Babel Cek Kesiapan Pos Pelayanan Lebaran 2018 BAG OPS
  • Ops Keselamatan Menumbing 2020, Sat Lantas Polres Bangka Pasang Spanduk Himbauan Tidak Mudik HEADLINE
  • Polres Bangka Lakukan Pengamanan Peringatan 1 Muharam 1444 H BAG OPS
  • Hadiri Gebyar Ekspor Tutup Tahun, Kapolri Tegaskan Kawal Seluruh Strategi Wujudkan Ketahanan Pangan HEADLINE
  • Bhabinkamtibmas Riding Panjang Safari Ramadhan Di Masjid Jabbal Nur BELINYU
  • Kapolri Apresiasi Warga yang Pilih Dirawat di Isoter Karena Ikut Kendalikan Laju Covid-19 HEADLINE

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • Juli 2012
  • Juli 2011
  • Februari 2011
  • Juli 2010
  • Februari 2009

Kategori

  • Android
  • BAG OPS
  • BAG REN
  • BAG SUMDA
  • BAKAM
  • BELINYU
  • BHABINKAMTIBMAS
  • BINKAM
  • BlackBerry
  • Business
  • Design
  • Formula 1
  • GIAT BIN & OPS
  • HEADLINE
  • Interview
  • iPhone
  • Leagues & Clubs
  • MENDO BARAT
  • MERAWANG
  • PEMALI
  • POLISI KITA
  • Politics
  • POLSEK
  • PUDING BESAR
  • RESKRIM
  • RIAU SILIP
  • SAT BINMAS
  • SAT LANTAS
  • SAT NARKOBA
  • SAT POLAIR
  • SAT RESKRIM
  • SAT SABHARA
  • Sports
  • SUNGAILIAT
  • Team
  • Technology
  • Test Series
  • Transfers
  • Trending
  • Uncategorized
  • Videos
  • World

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org

Tag

aliquam Bangka Boston Buser elementum Fall Grace interpretaris Maecenas mea nam News Opsnal Poldababel Polisibabel Polisibangka Polisiindonesia Polisipresisi Polres Polresbangka Polsek BAkam Polsek Belinyu Polsek merawang posuere Presisi puding besar reprehendunt Reskrim Satlantas satsabhara Sungailiat tantas Target Tempor Timkelambit Timkelambithunter Ungkapkasus Vivamus

Komentar Terbaru

  • Bujang pada Bhabinkamtibmas Desa Sempan Lakukkan Kegiatan GIS (Gerakan Infaq dan Shodaqoh).
  • Fillio pada Kapolres Bangka Cek Satker, Ingatkan Kebersihan Mako, Ini Pesannya
  • Doni pada Tim Kelambit Hunter Buser Polres Bangka Berhasil Membekuk Pelaku Pengeroyokan
  • Doni pada Sebanyak 71 Personil Polres Bangka Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi
  • Doni pada Sebanyak 71 Personil Polres Bangka Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Pos-pos Terbaru

  • Kepedulian Kapolres Bangka Kepada Personil Polres Bangak diwujudkan dengan melakukkan Kegiatan Sambang Duka.
  • Kapolres Bangka hadiri peringatan Hari Ulang Tahun Ke 56 TK.Kemala Bhayangkari 02 Sungailiat.
  • Kapolres Bangka ” Bijaklah Dalam Bermedia Sosial”
  • Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola
  • Polsek Belinyu lakukkan Kegiatan Motoring Daerah Rawan Banjir dan masyarakat yang terdampak banjir.

Vaksinasi Merdeka Anak
Tweets by ResBangka
Juni 2022
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mei   Jul »
  • Safari Jumat Kamtibmas, Kapolres Bangka Ingatkan Masyarakat Agar tetap saling Perkuat jaga dan rawat kebersamaan BAG OPS
  • Survei Indopol: Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat Jadi 69.35 Persen HEADLINE
  • Tinjau Vaksinasi Booster, Kapolri: Buruh Harus Dalam Kondisi Optimal dan Sehat Hadapi Omicron HEADLINE
  • Tinjau Vaksinasi Serentak 31 Titik di Sumut, Kapolri Pastikan Target Presiden Jokowi Tercapai Uncategorized
  • Kapolres Bangka Menghadiri kegiatan silahturahmi dan deklarasi ANINDYA N.BAKRIE bersama kepala KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Kep.Bangka belitung. Uncategorized
  • Menjaga Kamtibselcar Lantas Masyarakat, Polres Bangka dan Tim Gabungan Laksanakan KRYD(Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) BAG OPS
  • Bravo…Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka Bekuk 3 Bandar Narkoba Dalam 1 Malam HEADLINE
  • Polsek Pemali Memberikan Himbauan Protokol Kesehatan di Wilkum Polsek Pemali Kab. Bangka Uncategorized

Copyright © 2023 Tribratanewsbangka.

Powered by PressBook News WordPress theme