
Tribratanewsbangka.com, Sungailiat – Polres Bangka Lakukan lelang secara terbuka kendaraan eks Oprasional Sebanyak 51 unit,Selasa (29/3/2022)
Dalam Lelang tersebut di pandu langsung Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) KPKNL Pangkal Pinang yang berlangsung di Aula Logistik Polrss Bangka.

kendaraan Polres Bangka yang dilelang adalah merupakan kategori kendaraan dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai.
Kabag Logistik AKP M. Fahruddin,SH seizin Kapolres Bangka Akbp Indra Kurniawan,SH.,S.I.K.,M.Si menjelaskan 51 lot atau 51 unit kendaraan yang dilelang ini dengan rincian sebanyak 44 unit motor, 1 unit kapal patroli, serta 6 unit mobil. Pelaksanaan lelang yang dilakukan sistem online tersebut dilakukan selama 2 jam dimulai dari jam 09.30 hingga pukul 11.30 Wib yang diikuti secara antusias oleh peserta lelang dalam bersaing harga untuk menang.

” Alhamdulillah, 51 lot sesuai rinciannya, ini kita gelar selama 2 jam secara online kita pantau langsung bersama pihak KPKNL Pangkal Pinang, dari pendaftaran sampai pelelangan peserta lelang cukup antusias,l”,Ujar Kabag Log
Menurut Kabag Log Polres Bangka, kegiatan lelang kendaraan ini memang dilakukan secara berkesinambungan terhadap kendaraan yang telah dipastikan oleh pihak Logistik Polda Babel melalui program Simak dan juga sudah di pastikan pihak KPKNL dalam kategori tidak layak pakai atau mengalami rusak berat, yang mana dari hasil penjualan lelang tersebut uangnya dapat dikembalikan ke negara sesuai nominal dan penawaran terakhir peserta lelang.
” Memang benar lelang ini ada ketentuannya, kita secara berkala akan melaporkan kondisi kendaraan yang tidak layak pakai dan rusak berat melalui aplikasi Simak, dari situ baru dilakukan penghapusan dan lelang,” Tegas Kabag Log
Sementara itu, para peserta lelang yang telah berhasil memenangkan lelang harus melengkapi administrasi pengambilan kendaraan nya dengan diberikan jangka waktu 5 hari kerja ,setelah hari pelelangan.