
Tribratanewsbangka.com, Sungailiat – Sat ResNarkoba Polres Bangka tangkap pelaku yang diduga tindak Pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu, Sabtu (21/08/2021).
Penangkapan terhadap pelaku yang diduga dalam tindak pidana Narkotika ,jum’at (20/08/2021) malam, dengan Tkp Jalan Teluk Uber Resort Parit Padang Sungailiat Bangka dan Tkp ke II (dua) Di Rumah Kontrakan Gang andalas lingkungan Parit Pekir Kel Sungailiat Kec Sungailiat.
Dalam penangkapan terdapat 2 (dua) org pelaku yaitu FA 25 th link parit pekir sungailiat dan RC 22 th warga ligk.parit pekir sungailiat.
Pelaksanaan penangkapan langsung dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi ,S.Sos beserta personil Sat Narkoba Polres Bangka.
Peranan terjadap ke 2 (dua) pelaku adalah Melakukan Tindak Pidana diduga Menjual membeli menjadi perantara dan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu
Ada pun Barang Bukti , 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu (bruto 2,64 gram) , 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih , 2 (dua) unit handphone samsung warna biru dan nokia warna putih , 1 (satu) bal plstik strip bening dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver serta 3 (tiga) bal plastik strip bening.
Terhadap Tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg. Narkotika.