
Tribratanewsbangka.com, Sungailiat – Polres Bangka lakukan penangkapan seorang yang terkait dalam kasus “Dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah menular” sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 4 tahun 1984 di RSUD Depati Bahrin Sungailiat, kab.Bangka
Dalam Konfensi Pers Kapolres Bangka Akbp.Widi Haryawan ,S.I.K didampingi Kasat Reskrim Akp.Ayu Kusuma Ningrum ,S.I.K dan Kasi Humas Iptu Zulkarnain ,Kamis (06/08/201/21) pagi.
Kapolres bangka menjelaskan kejadian terjadi,senin (26/07/2021) dini hari ,di RSUD Depati Bahrin Sungailiat yang mana ada pasien meninggal dunia dan hasil swab TCM nya dinyatakan terkonfimasi Positif Covid 19 ,sehingga jenazah akan dilakukan pemulangan oleh pihak RSUD Depati Bahrin dan melakukan edukasi kepada pihak keluarga namun tidak diterima oleh keluarga pasien, keluarga pasien tetap akan mengambil jenazah untuk dilakukan pemandian dan pemakaman sendiri, sehingga datang massa untuk mengambil secara paksa dengan ambulance desa tanpa menjalankan prosedur protokol kesehatan pasien covid 19.
“Atas kejadian tersebut pihak RSUD Depati Bahrin Sungailiat Kab.Bangka dalam Hal ini dr. Aswin melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Bangka guna pengusutan dan proses lebih lanjut”,ujar Kapolres Bangka.
Bermodal informasi dan saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan tersebut, Kanit Tipidter beserta anggota unit II Tipditer yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka serta Unit Reskrim Polsek Belinyu bergerak menuju lokasi tempat keberadaan Sdr. MA di Kampung Air asam Kel Air Asam Kec. Belinyu Kab. Bangka dan Berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. MA dan kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Bangka untuk ditindaklanjuti.Kamis (05/08/2021)malam.
Sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polres Bangka , untuk tersangka Sdr. MA dilakukan tes rapid antigen yang dilakukan di Unit PSC 119 Sungailiat dan didapat hasil rapid antigen yang bersangkutan Reaktif dan pada saat akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang bersangkutan belum bersedia dimintai keterangan dengan alasan sedang positif Covid-19.