
Tribtaranewsbangka.com , Sungailiat -Sat Reskrim Narkoba Polres Bangka amankan 2 (dua) orang pengedar Narkoba jenis sabu sabu dan inek dikecamatan Belinyu Kab.Bangka.
Keduanya yakni AR (42) yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bangka di kediamannya di Kelurahan Mantung dan D (37) yang ditangkap saat berada di pondok depan tambak udang Desa Mengkubung, Kecamatan Belinyu.
Dari tangan tersangka AR Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat bruto 0,22 gram, 1 buah handphone, dan 1 unit sepeda motor.
Sementara itu tertangkap D diamankan saat membawa 3 bungkus plastik bening ukuran besar dan 1 bungkus ukuran sedang, 1 bungkus ukuran kecil, yang kesemuanya berisi sabu-sabu dengan berat total 21,09 gram, serta 5 butir pil inek dengan berat bruto 2,08 gram.
Selain itu turut diamankan juga 2 unit handphone, 1 timbangan, 2 ball plastik klip bening, 2 lembar tisu putih, 1 kotak korek api, 1 kantong kain warna hitam, dan 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba di Mapolres Bangka hari ini, Wakapolres Bangka, Kompol Robertus Wardhana Utama, S.I.K. mengatakan, “jika Polres Bangka akan terus mempersempit ruang peredaran narkoba di Kabupaten Bangka”.
“Kita sudah tahu bersama peredaran narkoba di Bangka ini Masi banyak , Cuma dengan beberapa pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba ini minimal kita dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba ini,” kata Waka polres, Rabu (9/6/2021).
Waka Polres Bangka menegaskan akan terus melakukan berbagai upaya agar kasus-kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bangka dapat dibongkar.
“Kami sangat berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus narkoba di Kabupaten Bangka ini, karena sangat merusak masyarakat, bahkan untuk anggota Kepolisian yang menggunakan, memiliki serta mengedarkan Narkoba akan di PTDH jadi jangan coba-coba,” tegas Beliau
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Narkoba Polres Bangka, IPTU Denny Wahyudi, S.Sos. mengungkapkan jika kedua tersangka, yakni AR dan D ini berasal dari jaringan yang berbeda.
“Beda, mereka dari kelompok berbeda, dan kita saat ini masih terus mengembangkan kasus ini kemungkinan ada tersangka lain,” ujarn Kasat
Dan kedua tersangka lanjutnya, kini terancam mendapat hukuman berat atas perbuatannya melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk tersangka AR kita kenakan pasal 114 ayat 1 minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara , Sedangkan D kita jerat pasal 114 ayat 2 ancaman hukumannya 4 hingga 20 tahun, dan pasal 122 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kasat