
Tribratanewsbangka.com, Sungailiat — Pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di desa Balinijuk kec. Merawang Kab. Bangka telah dilaksanakan eksekusi lahan oleh pengadilan Negeri Sungailiat Kab. Bangka.
Dengan berdasarkan penetapan pengadilan nomor : 5/pdt.eks/2020/PN Sgl. jo 21/2 PDT. G/2016/PN Sgl, Jo. Nomor 11/PDT/2017/PT BBL, Jo. Nomor 3356 K/PDT/2017, jo nomor 314 PK/Pdt/2019, tanggal 7 Desember 2020.
Kegiatan pam Dipimpin Kapolsek Merawang Akp Alief rakhman banyu aji, S.ps dan diikuti oleh Ketua Panitera Pengadilan Sungailiat sdr. Adli. Beserta 6 orang anggota, Camat Merawang, Kasat Sabhara Polres Bangka dan pers Polres Bangka, Bagops Ipda Harris. T, Sdr. Husin als A KWET (penggugat), Kades Balun ijuk Suwandi, dan Bhabinsa Sertu Selamet (Koramil Merawang).
Pada Pukul 10.00 wib dilakukan pembacaan putusan eksekusi oleh pengadilan sungailiat didampingi penggugat dan masyarakat desa balun ijuk.
“Dilanjutkan setelah itu pukul 10.20 Wib eksekusi dengan cara penebangan pohon karet sekitar 300 batang dimulai dengan menggunakan alat gesek sinso 3 unit.,” Ujar Kapolsek.
Didapati Sedikit insiden dari sdr. Ahon dan keluarga yg menolak eksekusi.
“Kami menolak eksekusi lahan kami ni sudeh lame kebun ni sudah bediri pas ku agik kecik,.” Dari pihak Ahon.
Akan tetapi semua dapat diredam oleh Pihak kepolisian Resort Bangka Dan jajaran Polsek Merawang.
Luas lahan yg disengketan lebih kurang sepuluh ribu empat ratus meter persegi atau 1.4 hektar.
Selama kegiatan berlangsung berjalan secara aman dan Kondusif serta dilakukan Pengamanan oleh personil Polres Bangka dan Polsek merawang sebanyak 30 personil.