
Tribratanewsbangka.com, Sungailiat– Hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekira pukul 13.30 wib, personil Polsek Sungailiat terdiri dari anggota piket, anggota unit reskrim, bhabinkamtibmas Sungailiat dan Bhabinkamtibmas Parit Padang Atas Perintah Kapolsek Sungailiat Iptu Alvino cahyadi, S.I.K Agar menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan TI jenis rajuk yg beroperasi di dekat dinding bangunan milik Sdr. Kwartanto alamat Lingkungan Parit Pekir Kel. Sungailiat Kab. Bangka.
Pada Saat tiba dilokasi tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan TI jenis rajuk yg beroperasi di dekat dinding bangunan milik Sdr. Kwartanto yg diketahui telah digeser atau dipindahkan dari lokasi tersebut serta ditemukan 2 ponton TI yg beroperasi berada jauh dari lokasi dinding bangunan.
Kapolsek Sungailiat Mengatakan Adapun langkah yang dilakukan yaitu melakukan himbauan kepada para penambang agar tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi dekat dinding bangunan milik Sdr. Kwartanto.
“Menurut keterangan dari Sdr. Kwartanto, sebelumnya juga telah beberapa kali dilakukan himbauan oleh perangkat Kelurahan beserta Bhabibkamtibmas Polsek Sungailiat,” Ujarnya.