
Kasat Lantas Polres Bangka Iptu Nanang mengatakan, Adapun Patroli pada malam hari dengan metode Blue Light yang dilakukan oleh Piket Malam Sat Lantas Polres Bangka tersebut disamping untuk membirukan wilayah Kota Bangka.
“Bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir adanya tindak kejahatan yang berada diwilayah hukum Polres Bangka seperti Curat, Curas maupun Curanmor serta kejahatan konvensional lainya, Patroli biru juga dilakukan untuk mencegah terjadinya niatan dari para pelaku kejahatan hingga terjadi aksi kriminalitas,” ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa Dalam pelaksanaan patroli biru tersebut personil Sat Lantas Polres Bangka juga menyempatkan waktunya untuk berhenti ditempat-tempat yang dianggap rawan terhadap terjadinya gangguan kamtibmas atau tindak kejahatan seperti di perbankan, pusat perniagaan, pusat keramaian serta perumahan-perumahan warga guna untuk memastikan bahwa situasi diwilayahnya benar-benar dalam keadaan aman serta kondusif.
“Patroli biru di jam rawan merupakan bentuk kegiatan preventif pencegahan terjadinya kejahatan di lingkungan masyarakat, Kegiatan patroli biru itu melibatkan anggota Sat Lantas Polres Bangka yang piket di pos lantas Polres Bangka tiap harinya,” tukasnya.