
Sebanyak 15 personel Satlantas, dengan pengawasan Propam, memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) serta kelengkapan kendaraan seperti helm, kaca spion dan TNKB/Plat Nomor.
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 09.30 ini berhasil menjaring 87 pengendara yang melanggar lalu lintas dan mengamankan 26 unit sepeda motor, 45 STNK dan 16 SIM dikarenakan tidak bisa menunjukkan STNK dan SIM.
Kasat Lantas AKP Diana Yanmiraty, SIK menyampaikan bahwa lokasi dan sasaran razia sifatnya stasioner atau tetap namun masih saja banyak ditemukan pelanggaran lalu lintas.
“Selain penindakan, Personil Sat Lantas Polres Bangka juga mengimbau masyarakat tertib lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri,” terang Kepala Satlantas Polres Bangka