Setidaknya 50 lembar Surat Tilang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polres Bangka, saat menggelar razia di ruas Jalan Sudirman Sungailiat, Minggu (05/11/2017) petang.
Kabar itu disampaikan Kanit Turjawali Satlantas Polres Bangka, AIPTU Kardonetso Siagian SH, seizin Kasat Lantas AKP Dewi Rahmailis Munir SH, dan mewakili Kapolres Bangka AKBP Johanes Bangun S.IK kepada kabarbangka.com dilokasi razia.
”Tilang 50, rata – rata pelanggaran tidak pakai Spion, tidak pakai helm, tidak bawa STNK, tidak punya SIM,” jelasnya.
AIPTU Kardonetso Siagian SH menghimbau kepada masyarakat pengendara, agar selalu mentaati aturan berlalu lintas dan melengkapi perlengkapan kendaraan seperti memasang kaca Spion, selalu pakai helm, membawa STNK, dan punya SIM.
Nampak sejumlah pengendara yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas diberikan Surat Tilang. Pengendara yang di Tilang itu juga diberi nasehat dan arahan, untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas, serta mengutamakan keselamatan dijalan saat berkendara